Denpasar - Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution membenarkan adanya seorang perwira TNI AD berpangkat Mayor yang ditemukan berada di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Teuku Umar, Denpasar, saat pelaksanaan operasi penegakan ketertiban (Gaktib) yang melibatkan Denpom IX/3 Denpasar bersama Tim Bareskrim Mabes Polri.
Peristiwa tersebut berawal ketika Tim Bareskrim Mabes Polri melaksanakan operasi penegakan ketertiban di salah satu tempat hiburan malam di Denpasar pada Sabtu, 19 September 2026. Dimana sebelumnya, koordinasi telah dilakukan dengan Denpom IX/3 Denpasar sebagai langkah antisipasi apabila ditemukan anggota TNI di lokasi.
Dalam pelaksanaannya, Tim Denpom IX/3 Denpasar bersama Tim Bareskrim Mabes Polri melakukan penertiban di tempat tersebut. Dari kegiatan itu, ditemukan seorang yang diketahui merupakan anggota TNI AD berpangkat Mayor. Selanjutnya, yang bersangkutan diamankan oleh Tim Denpom IX/3 Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, terdapat seorang anggota TNI AD berpangkat Mayor yang ditemukan berada di lokasi tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani penahanan tambahan dan pemeriksaan lebih lanjut di Denpom IX/3 Denpasar guna mendalami serta mengungkap fakta-fakta terkait keberadaannya di tempat tersebut,” ujar Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Amrizal Nasution.
Ia menegaskan bahwa Kodam IX/Udayana menghormati proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan tidak berspekulasi ataupun menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan diperoleh secara menyeluruh.
“Pada prinsipnya, Kodam IX/Udayana berkomitmen menegakkan hukum dan disiplin di lingkungan TNI AD. Setiap prajurit memiliki kewajiban untuk menaati aturan dan menjaga kehormatan institusi. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh prajurit,” tegasnya.