Tekan ENTER untuk memulai pencarian berita

#KodamIXUdayana #PengayomDanPelindungRakyat

Lambang Kodam Udayana

PPID KODAM IX/UDAYANA

Maklumat

MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PPID PELAKSANA KODAM IX/UDAYANA

Kodam IX/Udayana sebagai PPID Pelaksana dibawah PPID TNI AD menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara Layanan Informasi Publik PPID TNI AD, kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen :

  1. Menyediakan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
  2. Memberikan informasi publik sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Proaktif dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat sesuai standar layanan informasi yang berlaku.
  4. Bersikap adil, tidak diskriminatif dan berperilaku sopan santun dalam memberikan layanan informasi publik.
  5. Dalam memberikan layanan informasi, memanfaatkan teknologi informasi yang mudah diakses masyarakat.
  6. Tidak melakukan pungutan yang tidak sah dalam memberikan layanan informasi publik.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan melalui beberapa media kami yaitu :

Telphone : 0361 - 235321 (TRO 158)

Email : info@kodam-udayana.mil.id

Demikian maklumat ini kami sampaikan, mari bersama kita jaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Atas nama

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat

Motto, Visi dan Misi

Dengan Motto : Terpercaya - Tepat - Akurat - Jitu -Diharapkan

PPID TNI AD adalah sumber berita Terpercaya tentang TNI AD, menyampaikan informasi dengan Tepat, pesan yang disampaikanAkurat, dengan sasaran yang Jitu dan memberikan efek yang Diharapkan. Ditunjang dengan :

Visi : Terwujudnya layanan prima transformasi informasi TNI AD kepada masyarakat.

Misi :

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi TNI AD yang berkualitas.
  2. Membangun dan mengembangkan sistem penyediaan dan layanan informasi TNI AD.
  3. Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia untuk pelayanan informasi TNI AD.

Struktur

Hak dan Kewajiban

Hak Pemohon Informasi

Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di Kodam IX/Udayana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.

Kewajiban Pemohon Informasi

  1. Pemohon informasi wajib memenuhi tata cara memperoleh informasi publik Kodam IX/Udayana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
  2. Pemohon informasi wajib memberikan keterangan mengenai alasan permintaan informasi publik dan tujuan penggunaan informasi publik.
  3. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi publik yang diperoleh sesuai dengan tujuan penggunaan informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Hak Kodam IX/Udayana

  1. Kodam IX/Udayana berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
  2. Kodam IX/Udayana berhak menolak permohonan dan menolak memberikan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.

Kewajiban Kodam IX/Udayana

  1. Kodam IX/Udayana wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi, selain informasi yang dikecualikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
  2. Kodam IX/Udayana wajib mencatat nama dan alamat pemohon informasi publik, subjek dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon informasi publik.
  3. Kodam IX/Udayana wajib mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, cepat, biaya ringan dan cara sederhana.
  4. Pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dapat memanfaatkan media elektronik dan nonelektronik.

Sengketa Informasi

Penyelesaian Sengketa Informasi

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok orang Indonesia, atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.

Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan dalam Pasal 4 melalui petugas kepaniteraan.

Permohonan dapat dilakukan dengan datang secara langsung kepada Komisi Informasi atau mengirimkan berkas permohonan melalui pos, email, faksimili, atau metode pengiriman berkas lainnya. Dalam hal Pemohon datang langsung, petugas kepaniteraan membantu menuangkan permohonan dalam format yang telah ditetapkan.

Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 6 setidak-tidaknya memuat :

  1. Identitas Pemohon:
    • Nama pribadi dan/atau nama institusi
    • Alamat lengkap
    • Nomor telepon yang bisa dihubungi, dan
    • Nomor faksimili/alamat email, jika memilikinya
  2. Uraian mengenai alasan pengajuan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
  3. Salah satu atau beberapa hal yang dimohonkan untuk diputus oleh Komisi Informasi :
    • Menyatakan bahwa informasi yang dimohon adalah informasi yang bersifat terbuka sehingga wajib dibuka dan diberikan kepada Pemohon;
    • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menyediakan informasi tertentu secara berkala, sehingga Termohon wajib menyediakan dan mengumumkan informasi tersebut secara berkala;
    • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi oleh Pemohon;
    • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak menanggapi permohonan informasi sebagaimana yang dimohon, sehingga Termohon wajib menanggapi permohonan informasi sesuai permohonan;
    • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena tidak memenuhi permohonan informasi, sehingga Termohon wajib memenuhi permohonan informasi oleh Pemohon sebagaimana yang dimohonkan;
    • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena mengenakan biaya yang tidak wajar atas permohonan informasi, dan meminta Komisi Informasi untuk menetapkan biaya yang wajar;
    • Menyatakan bahwa Termohon telah salah karena menyampaikan informasi melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga Termohon wajib segera menyampaikan informasi kepada Pemohon.

Simpul Layanan

PPID MABES TNI

Markas Besar Tentara Nasional Indonesia

GEDUNG BALAI WARTAWAN

Alamat : Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur

Telp. (021) 8459 5576 Fax. (021) 8459 1193

Website www.tni.mil.id


PPID TNI ANGKATAN DARAT

Markas Besar TNI Angkatan Darat

Alamat : Jalan Veteran No. 5 Jakarta Pusat.

Telp. (021) 8459 5576 Fax. (021) 8459 1193

Website www.ppid.tniad.mil.id


PPID KODAM IX/UDAYANA

Markas Komando Daerah Militer IX/Udayana

Alamat : Jalan Udayana No.1, Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.

Website www.kodam-udayana.mil.id

ALUR PROSES

SOP PELAYANAN

STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK PPID TNI AD

STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

TENTARA NASIONAL INDONESIA - ANGKATAN DARAT
(PPID TNI-AD)

PENDAHULUAN

  • LATAR BELAKANG
  • Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (UU KIP) Pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan di Indonesia, khususnya di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

    Salah satu tugas Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi TNI-AD (PPID TNI-AD) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut PPID TNI-AD menetapkan standart layanan informasi di lingkungan PPID Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), dengan adanya standart Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.

  • LANDASAN HUKUM
    • Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
    • Undang-Undang nomor 25 Tahun 2009 temtang pelayanan publik.
    • Undang-Undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
  • MAKSUD DAN TUJUAN
    • Maksud
      Pedoman ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pejabat pengelola Informasi dan dokumentasi atau PPID TNI-AD dalam menyediakan Informasi tertentu melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan pelayanan kegiatan Pelayanan informasi Publik.
    • Tujuan
      • Mendorong terwujudnya implementasi UU KIP secara efektif dan hak-hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi.
      • Memberikan standart bagi pejabat PPID TNI-AD dalam melaksanakan pelayanan informasi publik.
      • Meningkatkan pelayanan informasi publik di lingkungan organisasi / Lembaga publik untuk menghasilkan layanan Informasi publik yang berkualitas

OPERASIONAL PELAYANAN

WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Kodam IX/Udayana penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.

Telphone : 0361 - 235321 (TRO 158)

Email : info@kodam-udayana.mil.id

DASAR HUKUM

STANDAR BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI TNI-AD DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT

  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK [Silahkan Unduh]
  • KEPUTUSAN PANGLIMA TENTARA NASIONAL INDONESIA NOMOR KEP/611/VII/2011 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN TNI [Silahkan Unduh]
  • KEPUTUSAN KASAD NOMOR KEP/692/IX/2020 TANGGAL 8 SEPTEMBER 2020 TENTANG PENGANGKATAN KEPALA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DI LINGKUNGAN TNI AD [Silahkan Unduh]
  • SURAT PERINTAH KASAD NOMOR SPRIN/2992/IX/2020 TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020 TENTANG ORGANISASI PELAKSANA REFORMASI BIROKRASI TNI AD [Silahkan Unduh]