#KodamIXUdayana #PengayomDanPelindungRakyat
MAKLUMAT LAYANAN INFORMASI PPID PELAKSANA KODAM IX/UDAYANA
Kodam IX/Udayana sebagai PPID Pelaksana dibawah PPID TNI AD menyadari bahwa informasi merupakan kebutuhan dan hak setiap orang, maka selaku penyelenggara Layanan Informasi Publik PPID TNI AD, kami terus berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen :
Untuk mewujudkan komitmen tersebut, kami menerima berbagai kritik, saran dan pengaduan dari masyarakat atas layanan informasi publik yang dinilai kurang memuaskan melalui beberapa media kami yaitu :
Telphone : 0361 - 235321 (TRO 158)
Email : info@kodam-udayana.mil.id
Demikian maklumat ini kami sampaikan, mari bersama kita jaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Atas nama
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat
Dengan Motto : Terpercaya - Tepat - Akurat - Jitu -Diharapkan
PPID TNI AD adalah sumber berita Terpercaya tentang TNI AD, menyampaikan informasi dengan Tepat, pesan yang disampaikanAkurat, dengan sasaran yang Jitu dan memberikan efek yang Diharapkan. Ditunjang dengan :
Visi : Terwujudnya layanan prima transformasi informasi TNI AD kepada masyarakat.
Misi :
Hak Pemohon Informasi
Pemohon informasi berhak memperoleh informasi publik di Kodam IX/Udayana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang ditetapkan TNI AD.
Kewajiban Pemohon Informasi
Hak Kodam IX/Udayana
Kewajiban Kodam IX/Udayana
Penyelesaian Sengketa Informasi
Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pemohon Informasi Publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi Publik adalah orang perseorangan warga negara Indonesia, kelompok orang Indonesia, atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.
Permohonan diajukan oleh Pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan dalam Pasal 4 melalui petugas kepaniteraan.
Permohonan dapat dilakukan dengan datang secara langsung kepada Komisi Informasi atau mengirimkan berkas permohonan melalui pos, email, faksimili, atau metode pengiriman berkas lainnya. Dalam hal Pemohon datang langsung, petugas kepaniteraan membantu menuangkan permohonan dalam format yang telah ditetapkan.
Permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 6 setidak-tidaknya memuat :
PPID MABES TNI
Markas Besar Tentara Nasional Indonesia
GEDUNG BALAI WARTAWAN
Alamat : Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur
Telp. (021) 8459 5576 Fax. (021) 8459 1193
Website www.tni.mil.id
PPID TNI ANGKATAN DARAT
Markas Besar TNI Angkatan Darat
Alamat : Jalan Veteran No. 5 Jakarta Pusat.
Telp. (021) 8459 5576 Fax. (021) 8459 1193
Website www.ppid.tniad.mil.id
PPID KODAM IX/UDAYANA
Markas Komando Daerah Militer IX/Udayana
Alamat : Jalan Udayana No.1, Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.
Website www.kodam-udayana.mil.id
STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK PPID TNI AD
STANDART OPERASIONAL PELAYANAN PUBLIK
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
TENTARA NASIONAL INDONESIA - ANGKATAN DARAT
(PPID TNI-AD)
PENDAHULUAN
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi pertahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Merupakan salah satu ciri penting Negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik (UU KIP) Pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong Keterbukaan di Indonesia, khususnya di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Salah satu tugas Pejabat anggota Pengelola Informasi dan Dokumentasi TNI-AD (PPID TNI-AD) menyediakan akses informasi publik bagi pemohon informasi. Terkait dengan tugas tersebut PPID TNI-AD menetapkan standart layanan informasi di lingkungan PPID Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), dengan adanya standart Operasional Pelayanan Informasi Publik ini, diharapkan implementasi UU KIP dapat berjalan efektif dan hak hak publik terhadap informasi yang berkualitas dapat secara nyata terpenuhi.
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Di Kodam IX/Udayana penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan pada hari kerja Senin sampai dengan Jumat.
Telphone : 0361 - 235321 (TRO 158)
Email : info@kodam-udayana.mil.id
STANDAR BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI TNI-AD DI LINGKUNGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN DARAT